Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Kiai di Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan Gugat Kapolda Jatim

Kompas.com - 15/12/2021, 23:11 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - MSA, tersangka kasus pencabulan mengajukan praperadilan atas status hukumnya ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Anak pimpinan pesantren di Jombang, Jawa Timur itu meminta kepastian hukum atas statusnya sebagai tersangka yang sudah dua tahun terakhir terkatung-katung.

Menurut kuasa hukum MSA, Setijo Boesono, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali bolak-balik dari penyidik polisi kepada kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kapan proses hukum berlanjut.

Baca juga: Tracing Lemah, Kabupaten Jombang Kembali Terapkan PPKM Level 2

"Kasihan klien kami, kami hanya ingin kepastian hukum," terang Setijo dikonfirmasi Rabu (15/12/2021) malam.

Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Adapun pemohon yakni MSA, sedangkan termohon adalah Kapolda Jatim.

Dalam petitum gugatannya, pemohon menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam penyidikan Ditreskrimum Polda Jatim pada tahun 2020 tidak sah.

Untuk itu, pemohon meminta kepada termohon agar membatalkan status tersangka pemohon.

Setijo yakin Pengadilan Negeri Surabaya akan membatalkan status tersangka kliennya karena dalam Peraturan Bersama antara Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Mahkamah Agung dan Menkumham tanggal 4 Mei 2010 pada lampiran ke 10 menyebut, jika proses penyidikan sampai ke Kejaksaan dan berstatus P-19 sampai tiga kali, maka kasus tidak dapat dilanjutkan.

"Berkas kasus klien kami sudah 3 kali dikembalikan jaksa dari penyidik polisi atau P-19, harusnya pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan kami," ujarnya.

Dia menyebut saat ini proses peradilan masih berjalan.

Sesuai jadwal, Kamis (16/12/2021) besok majelis hakim akan membacakan hasil kesimpulannya.

Baca juga: Warga Berkerumun Saat Peresmian Jalur Pejalan Kaki, Bupati Jombang: Nanti Kita Evaluasi...

Terpisah, Ketua Tim Divisi Hukum Polda Jatim AKBP Nurul Anaturoh tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi.

"Kita serahkan sepenuhnya pada proses di pengadilan," katanya singkat.

MSA dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban yang berinisial NA salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah.

Pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

MSA dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Januari 2020 Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut. Namun MSA beberapa kali mangkir saat diminta datang untuk diperiksa. Polisi bahkan gagal menemui MSA saat akan diperiksa di lingkungan pesantren tempat tinggalnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Sungai Cibereum Meluap, Warga Lebak Siap-siap Mengungsi

Regional
Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Kisah Kakak Beradik di Pelosok Manggarai Timur NTT, Hidup Telantar Ditinggalkan Orangtua

Regional
Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Curhat ke Presiden Jokowi, Pedagang Pasar Seketeng: Kasihan Anak Saya, Sudah Lama Mengabdi

Regional
Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Usia 81 Tahun, Zalia Jadi Calon Jamaah Haji Tertua di Belitung

Regional
Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Puluhan Caleg di Jateng Protes karena Terancam Tak Dilantik, PDI-P: Silakan Tempuh Mekanisme yang Ada

Regional
Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Babel Latih Juru Sembelih Hewan Kurban se-Pulau Bangka

Regional
Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Gunung Ruang Erupsi Kembali, Warga: Anak-anak Saya Panik, Tanya Kenapa Gunung Kita Keluarkan Api?

Regional
Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Kapal Wisata Terbakar di Perairan Pulau Penga Labuan Bajo, 4 Orang Luka dan Sesak Napas

Regional
Jelang 'Turun', 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Jelang "Turun", 65 Anggota DPRD Sumbar Gagas Perjalanan ke Luar Negeri

Regional
Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Nobar Piala Asia U-23 di Balai Kota, DLH Solo Sebut Banyak Sampah Berserakan dan Tanaman Diinjak-injak

Regional
Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Motor Nyangkut di Atap Rumah akibat Rem Blong, Dua Wisatawan Terselamatkan Jemuran Selimut

Regional
Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Dituding Jadi Penyebab Banjir, Perumahan di Lampung Digeruduk Emak-emak

Regional
Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Purwakarta Kejar Posisi sebagai Daerah Penghasil Ikan Air Tawar

Regional
DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com