LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus pencabulan sesama jenis anak di bawah umur di Tulang Bawang memunculkan fakta baru.
Korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka AR (48) bertambah menjadi 6 orang. Dua korban di antaranya sudah disodomi paksa oleh tersangka.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Inspektur Satu (Iptu) Poniran mengatakan, kasus pencabulan sesama jenis ini terungkap saat orangtua salah satu korban melapor ke kepolisian.
Dalam kasus yang dilaporkan itu, korban dicabuli sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
"Kasus ini terjadi sejak korban ini berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," kata Poniran saat dihubungi, Rabu (15/12/2021) sore.
Baca juga: Cabuli Seorang Pelajar Puluhan Kali, Petambak Udang di Tulang Bawang Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka yang berprofesi sebagai petambak udang itu ditangkap di Kecamatan Rawa Jitu Timur pada Jumat (10/12/2021) kemarin.
Poniran menambahkan, dari hasil penyidikan diketahui korban pencabulan tersangka bukan hanya korban yang melapor itu saja.
"Korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki umur 15-16 tahun," kata Poniran.
Poniran mengaku pihaknya sudah memeriksa enam korban tersebut.
"Dua korban mengaku sudah disodomi oleh tersangka AR," kata Poniran.
Baca juga: Cabuli 6 Siswi, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.