LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pelajar di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, diduga dicabuli seorang petambak udang selama tiga tahun.
Kasus pencabulan itu terungkap setelah orangtua korban, A (47), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Tulang Bawang, melapor ke Polsek Rawa Jitu Selatan pada 17 Juli 2021.
Baca juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung dan Tasikmalaya, Wagub Jabar: Pelaku Harus Ditindak Tegas
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, kasus pencabulan anak itu terjadi sejak 2018 hingga 2020.
"Kasus ini terjadi sejak korban berusia 14 tahun, atau 3 SMP sampai dengan tahun 2020, korban berusia 16 tahun atau kelas 2 SMA," kata Poniran dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021) siang.
Pelaku yang berprofesi sebagai petambak udang itu berinisial AR (48) ditangkap di Kecamatan Rawa Jitu Timur pada Jumat (10/12/2021).
Poniran menjelaskan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku merupakan tetangga satu kampung orangtua korban yang juga petambak udang.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah 20 kali mencabuli korban sejak 2018-2020.
"Korban dicabuli di rumah pelaku dan di pinggir kanal tambak udang yang biasa jadi lokasi memancing," kata Poniran.
Poniran menambahkan, tersangka juga mengakui berperilaku seks sesama jenis. Sehingga dia mencabuli korban yang juga seorang laki-laki.
"Korban merupakan anak di bawah umur dan berjenis kelamin laki-laki. Pelaku juga berjenis kelamin laki-laki dan dipastikan bahwa pelaku ini merupakan penyuka sesama jenis," kata Poniran.
Adapun modus yang digunakan tersangka, kata Poniran, yaitu mengimingi korban dengan memberikan uang, rokok hingga membelikan jajanan.
Baca juga: Awal Mula Terungkapnya Kasus Pencabulan 12 Santriwati oleh Guru Pesantren di Bandung
"Tersangka saat ini sudah kita tahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Poniran.
Hukuman pidana yang mengancam tersangka, kata Poniran, adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.