SEMARANG, KOMPAS.com - Penanganan kasus polisi wanita (Polwan) yang digerebek suaminya di kamar hotel karena diduga selingkuh dengan sesama polisi terus berlanjut.
Dua polisi berinisial Aiptu M dan polwan berinisial Bripka AR sebelumnya bertugas di Pati, Jawa Tengah. Mereka dicurigai memiliki hubungan gelap.
Atas kasus tersebut, mereka telah diputuskan mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Baca juga: Suami Merantau ke Jepang, Istrinya Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, keputusan PTDH itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Keputusan sidang KKEP itu PTDH," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Namun, kedua polisi yang video penggerebekannya viral ini mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding.
Keduanya ditempatkan di bagian Yanma Polda Jateng selama menunggu keputusan dari banding tersebut.
"Masih menunggu putusan banding. Masih di Yanma," jelas Iqbal.
Baca juga: Istri Tepergok Selingkuh Saat Suami Kerja, Dihukum Adat Serahkan 3 Truk Pasir
Sebagai informasi, seorang anggota kepolisian di Polres Pati, Jawa Tengah berinsial Brigadir MD menggerebek seorang polwan, Bripka AR yang merupakan istrinya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.