SEMARANG, KOMPAS.com - Penanganan kasus polisi wanita (Polwan) yang digerebek suaminya di kamar hotel karena diduga selingkuh dengan sesama polisi terus berlanjut.
Dua polisi berinisial Aiptu M dan polwan berinisial Bripka AR sebelumnya bertugas di Pati, Jawa Tengah. Mereka dicurigai memiliki hubungan gelap.
Atas kasus tersebut, mereka telah diputuskan mendapat sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Baca juga: Suami Merantau ke Jepang, Istrinya Diduga Selingkuh dengan Oknum Polisi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, keputusan PTDH itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Keputusan sidang KKEP itu PTDH," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Namun, kedua polisi yang video penggerebekannya viral ini mengambil langkah hukum untuk mengajukan banding.
Keduanya ditempatkan di bagian Yanma Polda Jateng selama menunggu keputusan dari banding tersebut.
"Masih menunggu putusan banding. Masih di Yanma," jelas Iqbal.
Baca juga: Istri Tepergok Selingkuh Saat Suami Kerja, Dihukum Adat Serahkan 3 Truk Pasir
Sebagai informasi, seorang anggota kepolisian di Polres Pati, Jawa Tengah berinsial Brigadir MD menggerebek seorang polwan, Bripka AR yang merupakan istrinya.
Saat digerebek di kamar sebuah hotel di Semarang, Bripka AR tengah bersama dengan lelaki lain yang juga merupakan seorang polisi berinisial Aiptu M.
Penggerebekan itu terjadi pada Rabu (24/3/2021). Detik-detik penggerebekan terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Peristiwa itu bermula saat Brigadir MD mencurigai istrinya, Bripka AR.
Baca juga: Tertangkap Satpol PP Selingkuh di Hotel, Seorang Dokter Dilaporkan Istrinya ke Polisi
Ia sudah merasakan ada gelagat aneh dari istrinya.
Brigadir MD pun akhirnya memasang alat global positioning system (GPS) di mobil milik sang istri.
Pemasangan GPS itu sudah dilakukan sejak sebulan sebelum penggerebekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.