Karenanya, pada titik-titik pelintasan sebidang yang lain kewenangan pembangunan dan pengelolaan palang pintunya telah diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Nah, sekarang saya yakinkan bahwa kita sudah punya peraturan itu, bahwa pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengelola pelintasan sebidang dari sisi jalan rayanya," ujarnya.
Edi juga mengatakan bahwa kebanyakan pemerintah daerah baru membangun palang pintu manual yang belum memenuhi standar keamanan baik bagi pengguna jalan maupun bagi kereta api.
Selain itu, masih banyak pelintasan sebidang yang hanya dijaga oleh warga dengan tanpa ada palang pintunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.