PALEMBANG, KOMPAS.com- Korban kasus pelecehan seksual oleh dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial R yang kini ditahan di Polda Sumatera Selatan bertambah dua orang.
Kedua korban baru itu merupakan alumni Unsri yang berinisial D dan R.
Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kompol Masnoni mengatakan, dengan bertambahnya 2 korban baru, total mahasiswi yang menjadi korban adalah lima orang.
“Total sekarang ada lima orang, yang dua ini adalah alumni. Mereka membawa bukti berupa pesan chat via BBM pada 2014 lalu dari tersangka R,”kata Masnoni kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, Rektorat Unsri Larang Mahasiswi Bimbingan dengan Dosen di Ruang Tertutup
Masnoni mengutarakan, modus yang dilakukan oleh tersangka R sama seperti tiga korban sebelumnya yakni C, F dan D, di mana R mengirimkan pesan berbau mesum terhadap para korban.
“Seluruh bukti yang diserahkan oleh korban sudah kita terima, ini bisa memperkuat kita dalam pengadilan,”ujarnya.
Dengan adanya laporan baru tersebut, penyidik pun akan meminta keterangan para ahli pidana terkait kasus tersebut.
“Kami akan minta ahli bahasa di Jakarta, rencananya penyidik yang akan ke sana,”ungkapnya.
Baca juga: Rektor Unsri Bantah Ada Hubungan Keluarga dengan Dosen R yang Lecehkan Mahasiswa: Sudah Saya Copot
Diberitakan sebelumnya, penyidik Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan menetapkan R sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik mendapatkan 2 alat bukti berupa bukti chat mesum dari ketiga korban.
Sehingga R pun dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi.
"Ancaman pidananya minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun. Kami sudah mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone korban dan 1 unit handphone tersangka," kata Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, saat memberikan keterangan pers, Jumat (10/12/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.