Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Pemda Tidak Ragu Anggarkan Pembangunan Palang Pintu Pelintasan Kereta

Kompas.com - 15/12/2021, 17:27 WIB
Asip Agus Hasani,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mendorong pemerintah daerah supaya tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk membangun palang pintu pelintasan kereta api sebidang.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nursalam mengatakan, palang pintu pelintasan sebidang akan mencegah kecelakaan lalu lintas di titik-titik pelintasan antara jalan umum dan rel kereta api.

"Membangun palang pintu pelintasan sebidang merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah untuk melindungi warganya," kata Edi saat menghadiri peresmian palang pintu di Kota Blitar, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Pemkot Blitar Resmikan 5 Palang Pintu Perlintasan Kereta Api, Kemenhub: Pertama di Indonesia

Edi mengatakan, pelintasan antara jalan umum dan rel kereta api merupakan salah satu titik rawan terjadinya kecelakaan pengguna jalan dan kereta api.

Dengan palang pintu yang memenuhi standar keamanan, risiko kecelakaan dapat dicegah.

"Tinggi sekali angka kecelakaan di pelintasan sebidang. Saya tidak ingat angkanya. Tapi bulan ini saja sudah terjadi enam kejadian yang memakan korban cukup banyak," jelasnya.

Enam kecelakaan itu di antaranya terjadi di Sumatera Selatan, Yogyakarta dan di Pasuruan, Jawa Timur.

Banyak Daerah Ragu

Menurut Edi, masih sedikit pemerintah daerah yang bersedia membangun palang pintu pelintasan sebidang dengan standar keamanan yang tinggi. Hal itu disebabkan oleh pihak Pemda yang masih ragu terkait kewenangan pembangunannya.

Padahal, pemerintah daerah sepenuhnya memiliki kewenangan dan kewajiban membangun palang pintu pelintasan sebidang tersebut.

Edi merujuk pada terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan dan kewajiban pemerintah daerah membangun palang pintu di pelintasan sebidang.

"Pemerintah daerah punya kewenangan untuk membangun dan mengelola pelintasan sebidang dari sisi jalan rayanya. Kami (Direktorat Jenderal Perkeretaapian) dari sisi keselamatan kereta apinya," ujar Edi.

 

Menurut Edi, dalam peraturan tersebut sudah disebutkan pihak-pihak yang berwenang membangun dan mengelola palang pintu pelintasan sebidang.

Jika pelintasan itu ada di jalan provinsi, yang berwenang adalah pemerintah provinsi. Sementara, jika pelintasan itu ada di jalan kabupaten atau kota, yang berwenang adalah pemerintah kabupaten atau kota setempat.

Edi mengatakan, Pemerintah Kota Blitar telah memberikan contoh bagi daerah lain karena telah membangun lima palang pintu pelintasan sebidang dengan pembiayaan sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Edi, Kota Blitar merupakan daerah pertama di Indonesia yang membangun lima palang pintu pelintasan sebidang sekaligus dengan biaya APBD.

"Saya harap nanti kita viralkan ini agar menjadi contoh bagi kota lain di Indonesia untuk ikut peduli menyelamatkan warganya dari kecelakaan di pelintasan sebidang," tegasnya.

Baca juga: Alun-alun dan Taman Kota Blitar Tutup Saat Tahun Baru, Wisata Makam Bung Karno Tetap Buka

Edi mengatakan, sebenarnya Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk menutup jalan yang bersilangan dengan rel kereta api. Namun hal itu tidak dimungkinkan lagi terutama di jalan-jalan yang telah menjadi jalur transportasi vital bagi masyarakat.

"Tidak mungkin lagi ditutup karena sudah digunakan secara masif oleh masyarakat. Dan (jika ditutup) bisa menghambat gerak ekonomi masyarakat kan," ujarnya.

Edi menambahkan, hingga saat ini sudah ada 1.200 titik palang pintu pelintasan sebidang yang dibangun dan dikelola oleh Kementerian Perhubungan dan PT KAI. Untuk saat ini, jumlah palang pintu yang dikelola PT KAI tidak akan bertambah.

 

Karenanya, pada titik-titik pelintasan sebidang yang lain kewenangan pembangunan dan pengelolaan palang pintunya telah diserahkan kepada pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota.

"Nah, sekarang saya yakinkan bahwa kita sudah punya peraturan itu, bahwa pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengelola pelintasan sebidang dari sisi jalan rayanya," ujarnya.

Edi juga mengatakan bahwa kebanyakan pemerintah daerah baru membangun palang pintu manual yang belum memenuhi standar keamanan baik bagi pengguna jalan maupun bagi kereta api.

Selain itu, masih banyak pelintasan sebidang yang hanya dijaga oleh warga dengan tanpa ada palang pintunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com