Selain itu ia menyebut jika korban memiliki utang padanya.
Baca juga: Libur Nataru, Wisata di Jember Tetap Buka, Pengunjung Minimal 25 Persen
“Selain karena motif asmara, juga ada motif ekonominya, tersangka ingin menguasai harta benda berupa motor dan HP korban,” terang dia.
Dari catatan kepolisian, AMR juga pernah melakukan tindak kejahatan. Dia pernah menganiaya seorang sopir, rekan kerjanya di Kecamatan Jombang, Jember.
Kini Amir telah mendekam di rumah tahanan Polres Jember. Polisi menjerat Amir memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Priska Sari Pratiwi), TribunJatim.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.