Salin Artikel

Pembunuhan di Tepi Sawah, Fani Tewas Ditusuk Teman Baik gara-gara Asmara

Saat ditemukan, tubuhnya penuh dengan luka tusuk serta sayatan benda tajam dan masih tertancap celurit.

Selain itu badannya ditindih dengan balok kayu sepanjang 1,3 meter.

Dibunuh teman baik

Dua bulan setelah penemuan mayat, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan Fani.

Ia adalah AMR (31), warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Jember. Pelaku berhasil ditangkap di Surabaya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan pelaku membunuh korban karena urusan asmara.

Pelaku cemburu pada korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya.

Pembunuhan tersebut berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan di tepi sawah pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku mengajak korban bicara di pinggir jalan. Saat korban lengah, AMR membacok korban dengan celurit yang ia bawa.

Selain itu, AMR juga memukuli korban yang sudah berlumuran darah dengan balok kayu.

“Awalnya korban dibacok dengan celurit. Lalu untuk memastikan agar korban meninggal, tersangka memukulkan kayu sebanyak dua kali kepada korban,” papar dia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil ponsel Fani untuk menghilangkan jejak. Ia kemudian pergi meninggalkan mayat korban tergeletak di pinggir jalan.

Dalam pelariannya, ia bekerja serabutan untuk mendapatkan uang seperti menjadi kuli bangunan hingga tukang bersih-bersih kolam ikan.

Kepada polisi, AMR mengaku membunuh korban karena cemburu saat mengetahui mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.

Selain itu ia menyebut jika korban memiliki utang padanya.

“Selain karena motif asmara, juga ada motif ekonominya, tersangka ingin menguasai harta benda berupa motor dan HP korban,” terang dia.

Dari catatan kepolisian, AMR juga pernah melakukan tindak kejahatan. Dia pernah menganiaya seorang sopir, rekan kerjanya di Kecamatan Jombang, Jember.

Kini Amir telah mendekam di rumah tahanan Polres Jember. Polisi menjerat Amir memakai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Priska Sari Pratiwi), TribunJatim.com

https://regional.kompas.com/read/2021/12/15/065500878/pembunuhan-di-tepi-sawah-fani-tewas-ditusuk-teman-baik-gara-gara-asmara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke