Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Tahanan yang Tewas di Dalam Sel Polsek Katikutana Diotopsi, Ini Kata Kapolres Sumba Barat

Kompas.com - 15/12/2021, 05:27 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

WAIBAKUL, KOMPAS.com - Tim dokter forensik dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan otopsi terhadap jenazah Arkin Anabira alias Arkin pada Selasa (14/12/2021).

Arkin merupakan tahanan yang meninggal karena diduga dianiaya oleh anggota kepolisian di Mapolsek Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah, NTT.

Baca juga: Keluarga Temukan Kejanggalan pada Jasad Arkin, Tahanan yang Tewas di Sel Polsek Katikutana NTT

Otopsi di RSUD Sumba Tengah

Adapun, Polsek Katikutana berada dalam wilayah hukum Polres Sumba Barat.

"Sudah. Tadi hampir dua jam lebih dilakukan otopsi (terhadap jenazah Arkin)," kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa malam.

Tim dokter forensik dari Polda NTT yang didampingi Tim Inafis Polres Sumba Barat itu melakukan otopsi terhadap jenazah Arkin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumba Tengah.

Baca juga: Putranya Tewas di Ruang Tahanan, Sang Ayah: Ternyata Anak Kami Diambil untuk Dibunuh...

Hadir pada kesempatan tersebut, Kapolres Sumba Barat, Direktur RSUD Sumba Tengah, dan perwakilan dari keluarga Arkin.

Menurut Arianto, hasil otopsi akan keluar paling cepat dalam rentang waktu satu minggu ke depan.

"Paling cepat satu minggu atau sepuluh harilah," ungkap Arianto.

Ia menambahkan, hasil otopsi itu nanti diharapkan akan menyingkap secara jelas terkait penyebab kematian Arkin.

"Jadi, supaya masyarakat pada umumnya, khususnya (masyarakat) di Sumba Tengah ini semakin jelas (mengetahui penyebab kematian Arkin)," tutur Arianto.

Baca juga: Putranya Tewas di Ruang Tahanan, Sang Ayah: Ternyata Anak Kami Diambil untuk Dibunuh...

"Dan, terkait tentang anggota (kepolisian) yang diduga melakukan penganiayaan (terhadap Arkin), sudah kami tangani. Sudah kami proses. Kami sudah nonjobkan jabatannya," lanjutnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com