Berikut rincian aset yang disita hasil kejahatan narkotika para pelaku:
1. Satu bidang tanah seluas 90 m2 dan sebuah rumah di Plumbon, Mojolaban beserta sertifikat tanah senilai Rp 500.000.000.
2. Uang di dalam rekening yang sudah diblokir sejumlah Rp 56.000.0000
3. Satu unit sepeda motor Honda Vario senilai Rp 15.000.000.
4. Dua keping logam mulia (emas batangan) senilai Rp 100.000.000.
5. Uang tunai sejumlah Rp 10.370.500.
6. Satu buah handphone senilai Rp 2.000.000.
7. Satu buah ATM.
8. Barang bukti lain berupa buku tabungan mutasi rekening ketiga tersangka.
"Untuk mengamankan aset-aset tersebut, surat berharga berupa sertifikat tanah hak milik, BPKB dan logam mulia disimpan tersangka di safety box pegadaian. Terhadap aset logam mulia sudah dilakukan penyitaan khusus melalui penetapan PN Surakarta dan aset tanah dan rumah telah dilakukan penyitaan khusus melalui PN Sukoharjo," kata dia.
Baca juga: Ternak Burung Murai Jadi Modus Pencucian Uang Bandar Narkoba
Pihaknya menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 3 Junto Pasal 10 Subsider Pasal 4 Junto Pasal 10 Lebih Subsider Pasal 5 Ayat (1) Junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.