Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Mantan Napi Pemerkosaan, Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/12/2021, 06:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang polisi gadungan, di Sumatera Barat, berinisial AR (41), berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang mengaku bertugas di Polda Sumbar ditangkap.

AR ditangkap saat menemani pacarnya berinisial AC (30) sedang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, Kamis (9/12/2021).

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, AR ternyata merupakan mantan napi kasus pemerkosaan tahun 2000 silam.

Setelah keluar dari penjara pelaku kemudian melakukan aksi penipuan dengan mengaku polisi berpangkat AKBP.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi terbongkar polisi gadungan berpangkat AKBP

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari keluarga korban yang merasa curiga dengan pelaku.

Saat itu, AR berupaya membujuk AC untuk menikah dengan dirinya.

Karena curiga, sambung Hendra, pihak keluarga korban lantas menanyakan identitas ke Polres Pesisir Selatan.

"Keluarga korban merasa curiga dengan tindak tanduk AR yang mengaku polisi berpangkat AKBP. Kemudian keluarga korban itu menanyakan ke kami," kata Hendra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Polisi Gadungan Berpangkat AKBP yang Ditangkap di Pengadilan Agama Saat Urus Perceraian Pacarnya

 

2. Polisi gadungan berpangkat AKBP ditangkap di pengadilan agama

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa AR adalah polisi gadungan hingga pelaku ditangkap di pengadilan agama.

"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," ungkapnya.

Setelah pelaku ditangkap, sambung Hendra, ternyata pelaku pernah terlibat kasus penipuan di Polda Sumbar.

Sebagai tindak lanjut, kata Hendra, AR kemudian diserahkan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut kasusnya.

"Sekarang kita serahkan ke Polda Sumbar," ungkpanya.

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat AKBP Ditangkap di Pengadilan Agama Sedang Urus Perceraian Pacarnya

 

3. Polisi gadungan berpangkat AKBP residivis kasus pemerkosaan, jadi tersangka

Ilustrasi korban serangan seksual.SHUTTERSTOCK Ilustrasi korban serangan seksual.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AR, polisi gadungan yang berpangkat AKBP ternyata residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2000 silam.

Setelah keluar dari penjara, sambung Imam, AR kemudian melalukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.

AR sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian dengan korban mengalami kerugian Rp 80 juta.

"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Imam yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Polisi Gadungan Berpangkat AKBP yang Ditangkap di Pengadilan Agama Ternyata Residivis Kasus Pemerkosaan

 

4. Perdaya pacar sebagai polisi dan berencana menikah

Ilustrasi menikah.SHUTTERSTOCK Ilustrasi menikah.

Kata Imam, untuk kasus yang dialami AC korban tidak mengalami kerugian.

Hanya saja, korban AC sempat terpedaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.

Namun, aksinya terbongkar setelah pihak keluarga korban curiga hingga pelaku ditangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Keluarga korban merasa curiga dan mencari tahu identitas korban ke pihak kepolisian. Akhirnya diketahui dia adalah gadungan dan kemudian ditangkap," ujarnya.

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Akhir Perjalanan Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Gagal Nikah dan Ditangkap di Pengadilan

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com