Salin Artikel

Fakta Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Mantan Napi Pemerkosaan, Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Seorang polisi gadungan, di Sumatera Barat, berinisial AR (41), berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang mengaku bertugas di Polda Sumbar ditangkap.

AR ditangkap saat menemani pacarnya berinisial AC (30) sedang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, Kamis (9/12/2021).

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, AR ternyata merupakan mantan napi kasus pemerkosaan tahun 2000 silam.

Setelah keluar dari penjara pelaku kemudian melakukan aksi penipuan dengan mengaku polisi berpangkat AKBP.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari keluarga korban yang merasa curiga dengan pelaku.

Saat itu, AR berupaya membujuk AC untuk menikah dengan dirinya.

Karena curiga, sambung Hendra, pihak keluarga korban lantas menanyakan identitas ke Polres Pesisir Selatan.

"Keluarga korban merasa curiga dengan tindak tanduk AR yang mengaku polisi berpangkat AKBP. Kemudian keluarga korban itu menanyakan ke kami," kata Hendra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

 

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa AR adalah polisi gadungan hingga pelaku ditangkap di pengadilan agama.

"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," ungkapnya.

Setelah pelaku ditangkap, sambung Hendra, ternyata pelaku pernah terlibat kasus penipuan di Polda Sumbar.

Sebagai tindak lanjut, kata Hendra, AR kemudian diserahkan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut kasusnya.

"Sekarang kita serahkan ke Polda Sumbar," ungkpanya.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AR, polisi gadungan yang berpangkat AKBP ternyata residivis kasus pemerkosaan pada tahun 2000 silam.

Setelah keluar dari penjara, sambung Imam, AR kemudian melalukan penipuan dengan mengaku sebagai polisi berpangkat AKBP.

AR sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian dengan korban mengalami kerugian Rp 80 juta.

"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," kata Imam yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

 

Kata Imam, untuk kasus yang dialami AC korban tidak mengalami kerugian.

Hanya saja, korban AC sempat terpedaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.

Namun, aksinya terbongkar setelah pihak keluarga korban curiga hingga pelaku ditangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Keluarga korban merasa curiga dan mencari tahu identitas korban ke pihak kepolisian. Akhirnya diketahui dia adalah gadungan dan kemudian ditangkap," ujarnya.

Selain menangkap pelaku AR, polisi juga menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/12/065831178/fakta-polisi-gadungan-berpangkat-akbp-mantan-napi-pemerkosaan-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke