PADANG, KOMPAS.com- Aksi penipuan AR (41), polisi gadungan yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu berakhir dibalik jeruji besi.
AR ditangkap pada Kamis (9/12/2021) saat menemani calon korbannya AC (30) mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan.
Pria yang sudah berulangkali menipu itu tidak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan dan Polda Sumbar itu.
"Dia ditangkap saat menemani AC di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).
Imam menyebutkan AR merupakan residivis dengan kasus pemerkosaan pada 2000.
Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian menipu dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP.
Dia sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian.
Tidak hanya itu, dia juga coba menikahi seorang perempuan berinisial AC (30), warga Pesisir Selatan bermodalkan pangkat bodong itu.
Korban AC sempat terperdaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.
"Namun keluarga korban merasa curiga dan mencari tahu identitas korban ke pihak kepolisian. Akhirnya diketahui dia adalah gadungan dan kemudian ditangkap," kata Imam.
Menurut Imam, untuk kasus dengan AC, korban tidak mengalami kerugian.
Namun untuk kasus penipuannya di Padang dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian, ada korban yang mengalami kerugian Rp 80 juta.
"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," jelas Imam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.