Salin Artikel

Akhir Perjalanan Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Gagal Nikah dan Ditangkap di Pengadilan

AR ditangkap pada Kamis (9/12/2021) saat menemani calon korbannya AC (30) mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan.

Pria yang sudah berulangkali menipu itu tidak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan dan Polda Sumbar itu.

"Dia ditangkap saat menemani AC di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan pada Kamis (9/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Imam menyebutkan AR merupakan residivis dengan kasus pemerkosaan pada 2000.

Setelah keluar dari penjara, pelaku kemudian menipu dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat AKBP.

Dia sudah beraksi sejak 2021 dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian.

Tidak hanya itu, dia juga coba menikahi seorang perempuan berinisial AC (30), warga Pesisir Selatan bermodalkan pangkat bodong itu.

Korban AC sempat terperdaya dan berencana akan melangsungkan pernikahan dengan AR.

"Namun keluarga korban merasa curiga dan mencari tahu identitas korban ke pihak kepolisian. Akhirnya diketahui dia adalah gadungan dan kemudian ditangkap," kata Imam.

Menurut Imam, untuk kasus dengan AC, korban tidak mengalami kerugian.

Namun untuk kasus penipuannya di Padang dengan mengaku bisa menyelesaikan kasus di kepolisian, ada korban yang mengalami kerugian Rp 80 juta.

"Sekarang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus penipuan," jelas Imam.


Sempat bantu urus perceraian calon korban

AR ditangkap di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan ketika menemani korbannya AC (30) mengurus perceraian.

"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Hendra mengatakan AR mengaku ke korbannya AC sebagai polisi berpangkat AKBP dan berdinas di Polda Sumbar.

AR berupaya membujuk AC untuk menikah dengannya, tapi keluarga korban merasa curiga.

"Keluarga korban merasa curiga  dengan tindak tanduk AR yang mengaku polisi berpangkat AKBP. Kemudian keluarga korban itu menanyakan ke kami," kata Hendra.

Setelah melakukan penyelidikan, AR dipastikan polisi gadungan sehingga kemudian ditangkap di Pengadilan Agama.

Pelaku dijerat pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dari tangan AR polisi menyita baju dinas Reskrim Polri, dasi warna merah, lencana Reskrim, ikat pinggang Polri, sebuah borgol, dua mainan kunci Brimob dan pelopor, Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu dengan pekerjaan anggota Polri.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/11/100853078/akhir-perjalanan-polisi-gadungan-berpangkat-akbp-gagal-nikah-dan-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke