Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Mantan Napi Pemerkosaan, Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/12/2021, 06:58 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang polisi gadungan, di Sumatera Barat, berinisial AR (41), berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang mengaku bertugas di Polda Sumbar ditangkap.

AR ditangkap saat menemani pacarnya berinisial AC (30) sedang mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan, Pesisir Selatan, Kamis (9/12/2021).

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, AR ternyata merupakan mantan napi kasus pemerkosaan tahun 2000 silam.

Setelah keluar dari penjara pelaku kemudian melakukan aksi penipuan dengan mengaku polisi berpangkat AKBP.

Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi terbongkar polisi gadungan berpangkat AKBP

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari keluarga korban yang merasa curiga dengan pelaku.

Saat itu, AR berupaya membujuk AC untuk menikah dengan dirinya.

Karena curiga, sambung Hendra, pihak keluarga korban lantas menanyakan identitas ke Polres Pesisir Selatan.

"Keluarga korban merasa curiga dengan tindak tanduk AR yang mengaku polisi berpangkat AKBP. Kemudian keluarga korban itu menanyakan ke kami," kata Hendra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Polisi Gadungan Berpangkat AKBP yang Ditangkap di Pengadilan Agama Saat Urus Perceraian Pacarnya

 

2. Polisi gadungan berpangkat AKBP ditangkap di pengadilan agama

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan dipastikan bahwa AR adalah polisi gadungan hingga pelaku ditangkap di pengadilan agama.

"Pelaku kita amankan ketika sedang menemani korbannya mengurus perceraian di Pengadilan Agama Painan," ungkapnya.

Setelah pelaku ditangkap, sambung Hendra, ternyata pelaku pernah terlibat kasus penipuan di Polda Sumbar.

Sebagai tindak lanjut, kata Hendra, AR kemudian diserahkan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut kasusnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com