Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya karena Susah Dihubungi, Guru Perempuan di Banyumas Dianiaya Pacarnya

Kompas.com - 10/12/2021, 20:20 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda bernisial LGA (28), warga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya pacaranya.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mengatakan, penganiayaan tersebut bermula dari pertengkaran antara LGA dan pacarnya berinisial OF (26) yang berprofesi sebagai guru.

"Pertengkaran tersebut terjadi karena pelaku cemburu kepada korban yang susah dihubungi," kata Berry, kepada wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (10/12/2021).

Tersangka awalnya terlibat pertengkaran dengan korban di pertigaan Jalan Dukuh Manis, Desa Susukan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Ini Daftar Harga Tengkleng Bu Harsi yang Baru, Bisa Dilihat Sebelum Membeli

Korban dianiaya di leher, bawah mata serta pipi terkena cakaran pelaku.

Sesaat setelah kejadian, korban kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Sumbang dengan maksud menyelesaikan masalah dengan pelaku.

"Namun, saat berada di rumah korban, pelaku kembali melakukan kekerasan kepada korban dengan cara membungkam mulut korban," kata Berry.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya melaporkan tindak kekerasan tersebut kepada polisi.

Baca juga: Ganjar Pranowo Minta Pendatang yang Pakai Jet Pribadi dari Luar Negeri ke Jateng Lapor dan Dites

Korban mengalami luka kekerasan di leher, pipi dan bawah mata.

"Kondisi tersebut mengakibatkan korban tidak dapat beraktivitas karena harus istirahat dan berobat," ujar Berry.

Atas perbuatannya, kata Berry, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com