LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Seorang pria asal Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial J (31) ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah.
Dia dibekuk karena menanam pohon ganja di rumahnya.
J menanam ganja dengan menggunakan ember warna putih sebagai pot di halaman rumah.
Baca juga: Tanam 19 Pohon Ganja di Kamar Mandi, WN Spanyol di Bali Diringkus Polisi
Perbuatan J tersebut diketahui setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu (4/12/2021)
"Atas informasi dari masyarakat tersebut, anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut" Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Anus, 5 Pengedar Narkoba di NTB Ditangkap, 1 Masih Buron
Hizkia menjelaskan, umur pohon ganja yang ditanam pelaku, sudah mencapai dua bulan.
"Dari pengakuan terduga bahwa 1 pohon batang yang diduga ganja tersebut berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri oleh terduga," kata Hizkia.
Baca juga: Seorang Pemuda di Jember Ditangkap karena Kasus Narkoba, Polisi Sita 3 Pohon Ganja
Hizkia menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki apakah tanaman ganja tersebut dikonsumsi secara pribadi atau diperdagangkan.
"Belum mau mengakui dia (pelaku) apakah dijual atau tidak, mengingat masih dua bulan tanaman ganja tersebut," ungkap Hizkia.
Kini J kini dengan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah. Dia diancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun" kata Hizkia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.