Dia dibekuk karena menanam pohon ganja di rumahnya.
J menanam ganja dengan menggunakan ember warna putih sebagai pot di halaman rumah.
Perbuatan J tersebut diketahui setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat setempat.
Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu (4/12/2021)
"Atas informasi dari masyarakat tersebut, anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok tengah melakukan penyelidikan dan mendalami informasi masyarakat lebih lanjut" Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian dalam keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Hizkia menjelaskan, umur pohon ganja yang ditanam pelaku, sudah mencapai dua bulan.
"Dari pengakuan terduga bahwa 1 pohon batang yang diduga ganja tersebut berumur kurang lebih dua bulan yang ditanam sendiri oleh terduga," kata Hizkia.
Hizkia menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki apakah tanaman ganja tersebut dikonsumsi secara pribadi atau diperdagangkan.
"Belum mau mengakui dia (pelaku) apakah dijual atau tidak, mengingat masih dua bulan tanaman ganja tersebut," ungkap Hizkia.
Kini J kini dengan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Lombok Tengah. Dia diancam pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun" kata Hizkia.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/200326778/tanam-pohon-ganja-pakai-pot-di-rumahnya-seorang-pria-di-lombok-tengah