Seperti diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memastikan kelanjutan pendidikan bagi 12 orang santriwati yang menjadi korban perkosaan oleh seorang guru pesantren bernama Herry Wirawan.
Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar mengatakan, LPSK menemukan ada anak yang ditolak untuk bergabung ke sekolah, karena mereka adalah korban perkosaan.
"Ini miris, karena sudah menjadi korban, bukannya didukung, malah tidak diterima untuk bersekolah. Temuan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur Jabar untuk dilakukan upaya yang tepat bagi keberlangsungan pendidikan korban," kata Livia usai bertemu Ridwan Kamil di Bandung, Rabu lalu.
Livia menegaskan bahwa hal itu perlu mendapat perhatian, karena para korban sebelumnya telah mengikuti pendidikan di pesantren tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari masyarakat agar para korban dapat melanjutkan kehidupannya dengan normal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.