Akibat perbuatannya itu, WS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, WS melapor ke polisi karena merasa mendapat teror peti mati.
Setelah dilakukan pendalaman, polisi mendapati kecurigaan dan akhirnya mengungkap identitas pengirim peti mati itu.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Satreskrim Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.