Sriyanto menjelaskan alasan terlapor baru dilaporkan sekarang karena menunggu keputusan dari partai dan hasil penelusuran.
"Ini bentuk bahwa partai Gerindra mendukung pemerintah dalam penegakan prokes. Ini darurat namanya, covid sampai sekarang belum ada obatnya," katanya.
Sebelumnya, Setiyadji menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.
Baca juga: Prabowo Subianto Digugat Rp 501 Miliar oleh Anggota DPRD Blora
Ia menggugat Prabowo karena telah menandatangani surat pemecatan dirinya sebagai kader Partai Gerindra.
Surat pemecatan Setiyadji dikeluarkan oleh DPP Partai Gerinda pada 13 September 2021.
Setiyadji menggugat Prabowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 30 September 2021.
Namun, Sriyanto menjelaskan bahwa perkara yang laporkan ke Polda Jateng terpisah dari masalah gugatan yang dilayangkan Setiyadji.
"Saya kira hal terpisah, dia gugat Pak Prabowo, hak mereka. Tapi partai dengan pertimbangan matang alasan kuat tidak mungkin asal pecat. Kita sebagai kader loyal pada partai diatur AD ART partai," jelasnya.
Pihaknya pun menyinggung terkait aturan iuran wajib partai yang harus dipatuhi seluruh kader.
"Contoh terkait iuran wajib partai sudah diatur rigid di AD ART, persentase sudah diatur sehingga siapapun tidak pandang bulu, ketika melanggar pasti akan ada sanksi apalagi indisipliner. Yang namanya kader apalagi jadi anggota dewan kita rapat konsolidasi, faktanya tidak pernah hadir," ujarnya.
Baca juga: Dipecat Prabowo Subianto dari Kader, Eks Ketua DPC Gerindra Blora: Saya Gugat Dia
Polda Jateng menerima laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/236/XII/2021/JATENG/SPKT.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti.
"SPKT akan melakukan gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya Polri melayani dan menerima setiap pengaduan dari masyarakat," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.