SEMARANG, KOMPAS.com - Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah karena diduga tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi.
Anggota DPRD Kabupaten Blora tersebut dituding melakukan kunjungan kerja ke luar kota saat dalam kondisi positif Covid-19.
Pelaporan dilakukan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro beserta tim advokasinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Senin (6/12/2021) siang.
Baca juga: Dipecat Prabowo Subianto, Eks Ketua DPC Gerindra: Legowo, tapi...
Sriyanto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Peristiwa bermula saat terlapor tidak hadir dalam undangan Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pada 25 Juni 2021.
"Yang bersangkutan diundang harus datang ke Mahkamah Kehormatan partai di DPP karena terkait indisipliner dan melanggar AD ART partai. Ia tidak datang tapi mengirim info lewat handphone mengaku sedang positif Covid-19 dan mengaku isoman," kata Sriyanto usai dari SPKT Polda Jateng, Senin (6/12/2021).
Sriyanto menjelaskan bahwa setelah ditelusuri terlapor yang dinyatakan Covid-19 justru melakukan kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk.
"Kami kroscek kepada DPC dan DPD, saya kebetulan pribadi yang hadir di MKP, dari hasil info betapa kaget katanya per 18 Juni 2021 sedang isoman tapi fakta tanggal 14-16 selaku anggota dewan justru kunjungan ke Kediri, kemudian 21-23 juni kunjungan kerja di Nganjuk," ucap Sriyanto.
Pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor karena sebagai pejabat publik seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Logikanya ketika sedang Covid karena ada bukti ada keterangan antigen, 18 Juni PCR dari rumah sakit Surabaya dinyatakan positif. Dia sebagai pejabat publik justru memberi contoh tidak baik dan membahayakan nyawa orang lain," jelasnya.