Salin Artikel

Diduga Kunker Saat Positif Covid-19, Eks Ketua DPC Gerindra Blora Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Kabupaten Blora tersebut dituding melakukan kunjungan kerja ke luar kota saat dalam kondisi positif Covid-19.

Pelaporan dilakukan Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro beserta tim advokasinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Senin (6/12/2021) siang.

Sriyanto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peristiwa bermula saat terlapor tidak hadir dalam undangan Mahkamah Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pada 25 Juni 2021.

"Yang bersangkutan diundang harus datang ke Mahkamah Kehormatan partai di DPP karena terkait indisipliner dan melanggar AD ART partai. Ia tidak datang tapi mengirim info lewat handphone mengaku sedang positif Covid-19 dan mengaku isoman," kata Sriyanto usai dari SPKT Polda Jateng, Senin (6/12/2021).

Sriyanto menjelaskan bahwa setelah ditelusuri terlapor yang dinyatakan Covid-19 justru melakukan kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk.

"Kami kroscek kepada DPC dan DPD, saya kebetulan pribadi yang hadir di MKP, dari hasil info betapa kaget katanya per 18 Juni 2021 sedang isoman tapi fakta tanggal 14-16 selaku anggota dewan justru kunjungan ke Kediri, kemudian 21-23 juni kunjungan kerja di Nganjuk," ucap Sriyanto.

Pihaknya menyayangkan tindakan yang dilakukan terlapor karena sebagai pejabat publik seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Logikanya ketika sedang Covid karena ada bukti ada keterangan antigen, 18 Juni PCR dari rumah sakit Surabaya dinyatakan positif. Dia sebagai pejabat publik justru memberi contoh tidak baik dan membahayakan nyawa orang lain," jelasnya.


Sriyanto menjelaskan alasan terlapor baru dilaporkan sekarang karena menunggu keputusan dari partai dan hasil penelusuran.

"Ini bentuk bahwa partai Gerindra mendukung pemerintah dalam penegakan prokes. Ini darurat namanya, covid sampai sekarang belum ada obatnya," katanya.

Sebelumnya, Setiyadji menggugat Prabowo Subianto sebesar Rp 501 miliar.

Ia menggugat Prabowo karena telah menandatangani surat pemecatan dirinya sebagai kader Partai Gerindra.

Surat pemecatan Setiyadji dikeluarkan oleh DPP Partai Gerinda pada 13 September 2021.

Setiyadji menggugat Prabowo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tertanggal 30 September 2021.

Namun, Sriyanto menjelaskan bahwa perkara yang laporkan ke Polda Jateng terpisah dari masalah gugatan yang dilayangkan Setiyadji.

"Saya kira hal terpisah, dia gugat Pak Prabowo, hak mereka. Tapi partai dengan pertimbangan matang alasan kuat tidak mungkin asal pecat. Kita sebagai kader loyal pada partai diatur AD ART partai," jelasnya.

Pihaknya pun menyinggung terkait aturan iuran wajib partai yang harus dipatuhi seluruh kader.

"Contoh terkait iuran wajib partai sudah diatur rigid di AD ART, persentase sudah diatur sehingga siapapun tidak pandang bulu, ketika melanggar pasti akan ada sanksi apalagi indisipliner. Yang namanya kader apalagi jadi anggota dewan kita rapat konsolidasi, faktanya tidak pernah hadir," ujarnya.

Polda Jateng menerima laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/236/XII/2021/JATENG/SPKT.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti.

"SPKT akan melakukan gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya Polri melayani dan menerima setiap pengaduan dari masyarakat," kata Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/062336578/diduga-kunker-saat-positif-covid-19-eks-ketua-dpc-gerindra-blora-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke