4 orang meninggal dunia
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir angkot berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12/2021).
Saat kecelakaan, KM menerobos palang kereta api dan sedang dalam pengaruh narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan sabu.
Dalam kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dengan rincian 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan, dan 1 orang dewasa tanpa identitas, serta 6 orang luka-luka.
"Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.