MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution bereaksi atas insiden kecelakan di pelintasan kereta api di Jalan Sekip Ujung, Medan.
Adapun kecelakaan itu melibatkan seorang sopir angkota kota (angkot) yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan korban lainnya luka-luka.
Sopir berinisial KM itu, juga diketahui positif mengonsumsi sabu.
Bobby pun angkat bicara terkait masalah tersebut. Dia menegaskan, insiden itu terjadi karena kelalaian sang sopir.
Baca juga: Korban Meninggal akibat Angkot Terobos Palang KA di Medan Bertambah Jadi 4 Orang
"Yang salah ini, human-nya (sopir), sumber daya manusia. Sudah di tes urine, positif (mengonsumsi narkoba)," ucap menantu Presiden Joko Widodo itu di Balai Kota, Senin (6/12/2021).
Merespons fakta itu, Bobby kemudian berencana untuk memeriksa kehandalan dan kelayakan seluruh sopir angkutan umum.
Baca juga: Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu
Dia menegaskan, Pemkot Medan melalui Dinas Perhubungan akan bekerja sama dengan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes urine kepada seluruh sopir angkot di Medan.
"Nanti semua sopir akan kita tes urine. Kerja sama dengan polisi, BNN. Ini supaya tahu, mereka layak atau tidak," ungkap Bobby.
Hal itu, menurut Bobby, untuk mencegah terulang kembali sopir angkutan umum mengemudi dalam pengaruh narkoba, seperti dilakukan KM.
"Ke depan tidak boleh ada lagi (sopir dalam pengaruh narkoba), untuk keselamatan masyarakat banyak," tegas Bobby.
Dia juga mengingatkan, seluruh sopir untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, terutama di pintu-pintu perlintasan kereta api.
"Saya tidak mau, kejadian seperti ini terulang kembali. Apalagi ini murni karena kesalahan manusianya," pungkas Bobby.
4 orang meninggal dunia
Sebelumnya diberitakan, seorang sopir angkot berinisial KM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di Jalan Sekip Ujung, Medan, Sabtu (4/12/2021).
Saat kecelakaan, KM menerobos palang kereta api dan sedang dalam pengaruh narkoba.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif menggunakan sabu.
Dalam kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 4 orang dengan rincian 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan, dan 1 orang dewasa tanpa identitas, serta 6 orang luka-luka.
"Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.