KUPANG, KOMPAS.com - Setelah menahan RB alias Randy sebagai pelaku pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1), aparat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menyita 34 barang bukti dari kasus tersebut.
Barang bukti di antaranya ialah pakaian korban, rambut, sekop hingga linggis.
Barang bukti tersebut dimasukan ke dalam delapan kotak kardus.
Baca juga: Pelaku Diduga Mantan Pacar Korban Saat SMA, Ini Perjalanan Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang
Dari barang bukti yang telah diperoleh, polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan Randy sebagai tersangka.
Polisi juga telah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.
"Sampai saat ini sudah 25 orang yang kita periksa sebagai saksi mata, termasuk tersangka RB," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Senin (6/12/2021).
Menurutnya, Randy mengakui telah membunuh kedua korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik akan segera menggelar rekonstruksi dan mengonfrontasi sejumlah saksi terkait.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus bermula ketika seorang pekerja operator alat berat, Obetnego Benu (29), menemukan jenazah seorang perempuan dan bayi laki-laki di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Obet kemudian mengangkat bungkusan plastik itu menggunakan alat berat dan memindahkannya.
Kemudian, Obet pun berusaha membuka bungkusan plastik tersebut.
"Saya kaget karena saat bungkusan terbuka, terlihat sepasang kaki manusia," ujar Obet, kepada sejumlah wartawan, Minggu (31/10/2021).
Polisi telah mengidentifikasi identitas jenazah ibu dan anak yang ditemukan di lokasi penggalian pipa proyek SPAM di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Kemudian kepolisian menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, Kamis (25/11/2021) siang di ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor menunjukkan, kedua jenazah adalah Astri dan Lael.
RB alias Randy (31), menyerahkan diri ke Polda NTT, Kamis (2/12/2021) siang sekitar pukul 12.00 Wita di Polda NTT.
Diantar kerabatnya yang juga anggota Polri, Randy mengaku sebagai pembunuh ibu dan bayi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.