KOMPAS.com - Pelaku pembunuhan ibu dan bayi dalam kantong plastik di proyek penggalian pipa di Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya terungkap.
Pelaku, RB alias Randy (31), menyerahkan diri pada 2 Desember lalu hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditahan, tersangkanya satu orang berinisial RB," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
RB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang Terancam 15 Tahun Penjara
Peristiwa pembunuhan ini bermula ketika mayat Astri Evita Suprini Manafe (30) dan anaknya, Lael (3) ditemukan pekerja proyek pada 30 Oktober lalu.
Kedua pekerja proyek, Obetnego Beno (29) dan Semi Leonard Toto (21), tengah mengerjakan penggalian tanah untuk saluran pipa air hingga menemukan kantong plastik berbau busuk.
Obet mengangkat bungkusan plastik menggunakan alat berat dan berusaha membuka bungkusan plastik tersebut.
Ia terkejut saat mendapati kaki manusia di dalamnya dan melaporkan temuan itu ke Polsek Alak.
Polisi sempat kesulitan mengidentifikasi dan mengambil sidik jari karena kondisi tubuh korban rusak.
Polisi kemudian melakukan otopsi dan pemeriksaan DNA di Puslabfor Jakarta, serta memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Setelah satu bulan, tes DNA keluar dan hasilnya adalah mayat tersebut merupakan Astri dan anaknya.
Jenazah Astri dan anaknya kemudian dijempput pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) dan dimakamkan di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Ayah kandung Astri, Saul Manafe mengatakan, anak dan cucunya itu pergi dari rumah pada 27 Agustus pukul 20.00 Wita.
Saat itu Astri dijemput teman dekatnya, Ar (30). Setelah itulah Astri tak ada kabarnya.
Saul sempat menanyakan Astri kepada Ar. Namun Ar mengaku tak mengetahui.