KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan RB alias Randy (31) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabe (1).
Jenazah ibu dan anak itu ditemukan dalam kantong plastik di Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Kamis (25/11/2021).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna mengatakan, polisi menjerat RB dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Mayat Ibu dan Anak dalam Kantong Plastik di Kupang, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
"Untuk penerapan Pasalnya yakni 338 KUHP, sambil penyidik masih melakukan pendalaman lagi," kata Krisna saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Krisna menuturkan, pelaku telah diperiksa secara intensif setelah menyerahkan diri beberapa waktu lalu dan ditahan.
Penetapan tersangka itu lanjut Krisna, tertuang dalam surat Nomor SP-Tap tsk/58/XII/2021/Ditreskrimum tanggal 2 Desember 2021 yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Eko Widodo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan RB dalam kasus itu.
Baca juga: Diduga Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan
Sebelumnya, pekerja operator alat berat Obetnego Begu (29), menemukan jenazah perempuan dan bayi laki-laki di lokasi penggalian pipa proyek SPAM Kali Dendeng, Kecamatan Alak, Kupang, NTT pada 25 November 2021.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti pakaian di TKP dan hasil tes DNA, jenazah itu merupakan Astri dan Lael.
RB alias Randy kemudian menyerahkan diri ke Polda NTT pada Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wita diantar kerabatnya yang juga anggota Polri.
RB mengaku sebagai pelaku kasus pembunuhan terhadap Astri dan Lael.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.