UU Cipta Kerja
Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar, Acuviarta Kartabi mengatakan, pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.
UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perizinan, SDM, hingga ketersediaan lahan.
"Kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker," beber dia.
Untuk itu, diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh. Buruh pun diminta jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan.
"Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, buruh menolak UMK yang ditetapkan Ridwan Kamil karena menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Perburuhan.
PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Buruh saat ini akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Selain itu, buruh akan mempersiapkan aksi dan mogok nasional.
"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jawa Barat pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," kata Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.