Salin Artikel

Ada Rencana Mogok Kerja Nasional 6-10 Desember Tolak UMK 2022, Apindo Harap Tak Ada "Sweeping" Pekerja

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik berharap tidak ada tindakan sweeping pekerja.

"Apindo berharap rekan-rekan karyawan tidak lagi melakukan sweeping ketika melakukan demo, karena hal tersebut sangat merugikan pengusaha," ujar Ning saat dihubungi Senin (6/12/2021).

Ning menjelaskan, demo merupakan hak yang dijamin undang-undang. Tetapi ia mengajak buruh bersikap lebih arif.

Sebab, sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan di tengah kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan," beber Ning.

Mengenai penetapan besaran UMK, Ning mengaku sangat menghargai keputusan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja di Jabar.

Dengan keputusan tersebut, pengusaha merasa ada kepastian serta visibilitas yang membantu pengusaha dalam membuat berbagai rencana untuk tahun-tahun mendatang.

Selain itu Ning yakin bahwa investor akan lebih tenang untuk bertahan di Jabar dan terbantu untuk bisa menjaga persaingan yang kian sengit, tidak hanya dengan negara lain, namun juga dengan daerah lain.


UU Cipta Kerja

Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Jabar, Acuviarta Kartabi mengatakan, pengusaha dan buruh harus bijak dalam menyikapi UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja dibuat dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian dan Investasi yang berujung pada kesejahteraan pekerja.

UU Ciptaker sarat memberikan kemudahan kepada investasi, semangatnya menghilangkan hambatan yang selama ini dikeluhkan. Seperti hambatan perizinan, SDM, hingga ketersediaan lahan.

"Kompromi win-win solution antara pengusaha dan buruh harus dapat dilakukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum, khususnya pelaksanaan UU Ciptaker," beber dia.

Untuk itu, diskusikan dan sosialisasikan UU Ciptaker ini dengan baik terutama kepada buruh. Buruh pun diminta jangan banyak menuntut, sementara pengusaha pun harus memberikan timbal baliknya atas kemudahan-kemudahan yang diberikan.

"Seperti membantu pembukaan lowongan kerja dan memberi andil pada pertumbuhan ekonomi," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, buruh menolak UMK yang ditetapkan Ridwan Kamil karena menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Perburuhan.

PP tersebut merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Buruh saat ini akan melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. Selain itu, buruh akan mempersiapkan aksi dan mogok nasional.

"Kaum buruh, khususnya kaum buruh Jawa Barat pasti akan melakukan perlawanan atas keputusan Gubernur Jawa Barat yang didasarkan pada PP 36/2021," kata Roy.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/06/080001978/ada-rencana-mogok-kerja-nasional-6-10-desember-tolak-umk-2022-apindo-harap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke