BATAM, KOMPAS.com - Serikat pekerja atau buruh di Batam, Kepulauan Riau menolak penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam, yang telah ditetapkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (1/12/2021) kemarin
"Kami belum menerima, kami tetap minta naik 7 sampai 10 persen," kata Panglima Garda Metal FSPMI Suprapto melalui telepon, Kamis (2/11/2021).
Berdasarkan kacamatanya, pemerintah Provinsi Kepri tidak serius menyelesaikan masalah UMK, ia menilai Gubernur Kepri tidak mementingkan kaum buruh.
Baca juga: Usulan UMK Batam Rp 4,2 juta, Ini Tanggapan Gubernur Kepri
"Yang kita sesalkan karena gubernur ingkar janji artinya banyak pembisik-pembisik yang nakal yang memberikan bisikan yang tidak benar kepada gubernur kan itu," jelas Suprapto.
Untuk itu, pihaknya bersama kaum buruh lainnya akan menggelar aksi lebih besar dan melakukan mogok kerja selama periode yang ditentukan.
"Kami lagi konsolidasikan kemungkinan akan ada aksi yang lebih besar. Kemungkinan tanggal 6 sampai tanggal 10," terang Suprapto.
Baca juga: UMK Batam Naik di Tengah Lesunya Perekonomian
UMK Bintan sama sekali tak naik
Untuk diketahui, dari hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut kemudian diputuskan bahwa UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.648.714, sama dengan tahun 2021.
Dasarnya keputusannya adalah bahwa sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas Upah Minimum Kabuapten/Kota maka Bupati/Walikota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun berikutnya sama dengan upah minimum Tahun berjalan.
Baca juga: Pulau Tambelan di Bintan Dilelang Rp 1,4 Triliun di Instagram, Gubernur Kepri Kaget