Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang sempat dituntut satu tahun penjara karena mengomeli Chan Yung Ching, mantan suaminya yang kerap mabuk.
"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.
Hakim juga memulihkan hak-hak Valencya dalam dalam kemampuan, harkat, dan martabat.
Sebelumya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Valencya satu tahu penjara, mencabut tuntutannya dan meminta hakim membebaskan Valencya dari segala tuntutan pada sidang replik di PN Karawang, Senin (23/11/2021).
Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki. Tuntutan yang sempat dibacakan JPU pada Kamis, 11 November 2021, ditarik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.