Usai sidang, Valencya berharap rekayasa yang dialamatkan kepadanya disudahi.
"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah, sudah cukup saya 20 tahun saya dirongrong, stop semua fitnah dan rekayasa, Tuhan tidak tidur, karena ini bukan kasus saya satu-satunya dan masih ada kasus lain yang dilaporkan kepada saya," kata Valencya sambil terisak, Kamis.
Valencya pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini membantunya, termasuk 7.169 orang yang menandatangani petisi #savevalencya.
"Tanpa dukungan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya dikemudian hari," ungkapnya.
Ia masih mengharapkan dukungan dan doa agar bisa menjalani masa depan bersama anak - anaknya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang sempat dituntut satu tahun penjara karena mengomeli Chan Yung Ching, mantan suaminya yang kerap mabuk.
"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.
Hakim juga memulihkan hak-hak Valencya dalam dalam kemampuan, harkat, dan martabat.
Sebelumya juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Valencya satu tahu penjara, mencabut tuntutannya dan meminta hakim membebaskan Valencya dari segala tuntutan pada sidang replik di PN Karawang, Senin (23/11/2021).
Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki. Tuntutan yang sempat dibacakan JPU pada Kamis, 11 November 2021, ditarik.
https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/120939478/divonis-bebas-setelah-sebelumnya-dituntut-karena-omeli-mantan-suami