KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pencuri yang menggasak uang dan ponsel dari sebuah apotek di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku berinisial NKM (35) itu nekat mencuri meski tempat yang jadi sasarannya berada dekat kantor polisi.
NKM beraksi pada 17 November 2021.
Kala itu, dia membobol Apotek Kimia Farma di Pedukuhan Terbah, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih.
Ia mengaku melakukan pencurian untuk membiayai cicilan rumahnya di Cirebon, Jawa Barat.
“Untuk membayar cicilan rumah saya,” ujarnya di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Nekat Bobol Apotek Dekat Kantor Polisi, Pria Asal Cirebon Ditangkap di Ciamis
Sebelum beraksi, NKM mengaku telah memantau apotek tersebut.
Menurut penuturan pelaku, aksi pencuriannya ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, dia mengaku pernah mencuri di sebuah apotek di Yogyakarta.
Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja serabutan dan berdagang asongan.
“Pelaku pencurian di apotek ini laki-laki dengan inisial NKM, 35 tahun, asal Cirebon Jawa Barat,” ucapnya, Kamis.
Muharomah menyebutkan, NKM memiliki rumah bagus di Cirebon.
Baca juga: Pencuri Tobat Usai Dimaafkan dan Disantuni Korbannya
Muharomah menjelaskan, pelaku memasuki apotek lewat atap bangunan.
Pelaku kemudian mencongkel brankas, menggasak uang tunai di dalamnya, dan juga mengambil ponsel inventaris apotek.
Akibat perbuatan pelaku, apotek menderita kerugian Rp 5.963.900, terdiri dari uang tunai senilai Rp 3.963.900 dalam brankas dan ponsel Rp 2.000.000.
Baca juga: Pencuri Ribuan Buku Nikah di Jambi Ditangkap, Pelaku Beraksi hingga Pulau Jawa
Aksi pelaku ternyata terekam kamera pengawas.
Polisi lantas memburunya hingga ke Cirebon dan Ciamis.
Pelaku akhirnya dibekuk personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kulon Progo saat berada di rumah istrinya di Ciamis, Jawa Barat.
Baca juga: Pencuri Identitas Bobol Aplikasi Simpan Pinjam, Berawal dari Medsos Korban
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu sepeda motor matik putih dan helm biru, lalu beberapa ponsel, obeng, dan uang tunai Rp 100.000.
Kata Muharomah, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal penjara tujuh tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.