BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pencurian identitas dan akses ilegal pada aplikasi koperasi simpan pinjam yang diduga mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah.
Ada dua orang yang ditangkap, yakni MF dan MR yang merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan.
Sedangkan korban merupakan warga Bandung.
"Ini beroperasi antar daerah. Itulah karakteristik cyber crime, borderless, lintas daerah, menggunakan aplikasi dan bersifat online," ucap Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, Komisaris Besar Arif Rachman di Mapolda Jabar, Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Komplotan Peretas Aplikasi Koperasi Ditangkap, Curi Identitas Anggota, Diduga Keruk Miliaran Rupiah
Salah satu pelaku berinisial MF merupakan seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Banyuasin.
"Betul, memang salah satunya kita amankan dari Banyuasin, binaan yang masih di dalam (Lapas) tapi dia bekerja sama dengan yang di luar, yang berhasil kita tangkap," ucap Arif.
Baca juga: 52 Koperasi Simpan-Pinjam Diduga Terlibat Praktik Pinjol Ilegal
Tersangka MF melakukan pencurian data dan ilegal akses.
Terkait jumlah korban, polisi masih mengidentifikasi jumlah pastinya.
Namun, yang sudah teridentifikasi baru lima.
Berdasarkan fakta yang didapatkan kepolisian, pelaku melakukan pencurian data korban dengan cara mengenali korbannya dengan mempelajari media sosial korban.
"Memang demikian berawal dari profiling medsos dan kita tracing dan ditemukan tersangka," ucap Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.