Lukman menjelaskan, Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan divonis hukuman pidana seumur hidup, yang tertuang dalam nomor putusan SH.272K/PID/2021 tertanggal 16 Maret 2021.
"Mulai ditahan 11 Februari 2020. Atas nama klien Imam Winarto, saya memohonkan maaf kepada keluarga ibu Hajah Rowaini," tutur Lukman.
Rowaini dibunuh oleh Imam, pada 3 Januari 2020 malam, di rumah korban di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Hasil dari penyelidikan dan penyidikan diketahui, Imam nekat melakukan aksi pembunuhan usai disuruh oleh Sunarto (44) yang juga warga Karanggeneng.
Baca juga: Tanggul di Lamongan Kembali Ambrol, Puluhan Rumah dan Ratusan Hektar Tambak Terendam
Polisi kemudian berhasil menangkap keduanya. Imam dan Sunarto dijebloskan ke penjara.
Imam divonis hukuman seumur hidup, sementara Sunarto divonis hukuman mati, setelah melalui serangkaian proses persidangan.
"Saat awal-awal kasus ini, saat penyidikan polisi, baik Imam maupun Sunarto menjadi klien kami. Tapi kemudian Sunarto memutuskan beralih kuasa hukum sejak persidangan dimulai, sehingga saya sudah tidak tahu lagi prosesnya," ucap Lukman.
Dalam rilis ungkap kasus yang sempat digelar oleh jajaran Polres Lamongan pada 11 Februari 2020 lalu, di hadapan awak media Imam sempat mengatakan, dirinya nekat menghabisi Rowaini lantaran dijanjikan akan diberi uang Rp 200 juta oleh Sunarto.
Namun hingga mereka berdua ditangkap polisi, Imam tak pernah menerima uang Rp 200 juta seperti yang dijanjikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.