Pelaku ditangkap
Setelah penemuan mayat korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keempat pelaku ditangkap.
"Pelaku kita tangkap pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB di kediaman masing-masing," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku SJ, motifnya dendam sering diejek oleh korban.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering diolok–olok oleh korban," ungkapnya.
Baca juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Lampung Bunuh Temannya, 4 Pelaku Ditangkap
Selain menangkap keempat pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti yakni satu motor yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dasi dan tali yang digunakan pelaku saat pembunuhan.
Sementara satu buah golok masih dilakukan pencarian karena sempat dibuang ke sungai oleh pelaku.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
Adapun untuk tiga anak di bawah umur yang terlibat dalam pembunuhan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan terancam dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak-anak," kata Edi.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.