KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasangan suami istri pemilik warung kopi korban penganiayaan oknum Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial NH (26), dan RI (34), ditahan.
Diketahui, pasutri ini ditetapkan tersangka setelah dilaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) karena diduga telah berbohong soal kehamilan RI.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Senin (29/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kecelakaan itu melibatkan truk tronton W 9847 UY, Suzuki Karimun H 8724 KL, sedan B 1614 FBG, Suzuki Karimun H 9302 UB, Honda Mobilio H 1945 AG, dan truk bermuatan ayam H 1614 FBG.
Akibat dari kecelakaan itu, seorang anggota polisi bernama Bripka Yumri yang mengendarao Suzuki Karimun tewas.
Berikut populer nusantara selengkapnya:
Pasangan suami istri yang menjadi korban penganiayaan oknum Satpol PP Gowa, Sulawesi Selatan berinisial NH, dan RI telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka setelah dilaporkan sebuah organisasi masyarakat (ormas) karena diduga telah berbohong soal kehamilan RI.
"Panggilan pertama kedua tersangka tidak memenuhi panggilan akibat sakit dan hari ini adalah panggilan kedua atas dugaan pelanggaran berita bohong dalam hal ini terkait dengan Undang-undang ITE," kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kepada Kompas.com, Senin (29/11/2021) di halaman Mapolres Gowa.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam, pasutri ini langsung menjalani penahanan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Setelah diperiksa selama 4 jam lebih kedua tersangka ini langsung menjalani penahanan dan ancaman pelanggaran Undang-undang ITE jelas maksimal sepuluh tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Suami Istri yang Dianiaya Oknum Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Kasi Humas Polres Salatiga AKP Slamet Hari Trianto mengatakan kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan di Jalan Lingkar Salatiga tersebut berawal saat truk tronton dengan nomor polisi W 9847 UY diduga mengalami rem blong.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.