KOMPAS.com - Sakit hati sering diejek teman dekatnya, seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung, berinisial SJ (20), mengajak tiga pelajar SMP untuk membunuhnya
Korban diketahui seorang perempuan berinisial M (30). Sementara ketiga pelajar SMP yang diajak SJ untuk membunuh korban berinisial, AA (15), RM (13), dan MF (14).
Jasad korban sendiri ditemukan warga di area persawahan Dusun 2, Kampung Dono Arum, Seputih Agung, Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorins mengatakan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati pelaku SJ kepada M yang mengejeknya dengan sebutan "anak haram" dalam bahasa Lampung.
Sambung Edi, karena sakit hati, pelaku yang sudah menjadi teman dekat korban lalu mengajaknya pergi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor pada Sabtu (27/11/2021) sore.
Dalam perjalanannya, pelaku yang sudah dendam berniat membunuh korban. SJ kemudian menghubungi tiga pelaku yang masih di bawah umur untuk menunggu di lokasi kejadian.
“Tiga pelaku yang diajak oleh SJ ini masih berusia di bawah umur,” kata Edi saat dihubungi, Selasa (30/11/2021) sore.
Sesampainya di lokasi, ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar SMP ini lantas membantu SJ membunuh korban.
Usai membunuh korban, jasad M dibuang ke area persawahan hingga ditemukan warga pada Minggu pagi.
Pelaku ditangkap
Setelah penemuan mayat korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga keempat pelaku ditangkap.
"Pelaku kita tangkap pada Senin (29/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB di kediaman masing-masing," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap pelaku SJ, motifnya dendam sering diejek oleh korban.
"Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena dendam sering diolok–olok oleh korban," ungkapnya.
Baca juga: Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda di Lampung Bunuh Temannya, 4 Pelaku Ditangkap
Selain menangkap keempat pelaku, turut juga diamankan sejumlah barang bukti yakni satu motor yang digunakan pelaku, ponsel milik korban, dasi dan tali yang digunakan pelaku saat pembunuhan.
Sementara satu buah golok masih dilakukan pencarian karena sempat dibuang ke sungai oleh pelaku.
Baca juga: Itu Pegawai Saya, meskipun Dia Pegawai Rendahan tapi Manusia Juga, Saya Tersinggung, Tak Terima
Adapun untuk tiga anak di bawah umur yang terlibat dalam pembunuhan tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan terancam dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP.
"Ancaman pidana 20 tahun penjara, atau sepertiganya dari hukuman pokok jika masih anak-anak," kata Edi.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.