Sebelumnya, Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma mengatakan bahwa pelelangan rumah senilai Rp 14 miliar milik salah satu nasabahnya itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, Bank Sahabat Sampoerna senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada.
Tak hanya itu, Bank Sahabat Sampoerna juga senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
Ia mengaku siap menghadapi proses pengadilan yang diajukan pemilik rumah, Olivia ke Pengadilan Negeri Surabaya.
"Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Ibu Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada," kata Ridy melalui keterangan tertulis.
Baca juga: 6 Tempat Makan Bakmi Jawa di Surabaya, Ada Bakmi Jogja Trunojoyo
Ia kembali menegaskan, proses penjualan obyek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang," ujar dia.
Pihak bank, lanjut Ridy, akan selalu senantiasa menghargai kepercayaan nasabahnya.
"Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan," ucap Ridy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.