Salin Artikel

Rumah Rp 14 Miliar Nasabah Bank Dilelang Sepihak, Pemilik Tak Punya Tempat Tinggal, DPRD Curiga Ada Mafia

Rapat dengar pendapat yang digelar Senin (29/11/2021) di gedung DPRD Kota Surabaya itu turut menghadirkan sejumlah pihak terkait.

Seperti pemilik rumah Olivia Christine Nayoan, pemenang lelang Buyung Hamzah yang diwakili kuasa hukumnya Davy Hendranata, dan Camat Gunung Anyar.

Adapun perwakilan Bank Sahabat Sampoerna yang turut diundang berhalangan hadir.

Mafia dalam proses lelang

Saat dihubungi, Selasa (30/11/2021), anggota Komisi A DPRD Surabaya Josiah Michael mengaku mencurigai ada campur tangan mafia dalam proses lelang sepihak rumah Olivia yang ditaksir senilai Rp 14 miliar itu.

"Kita enggak usah nutup-nutupi lah, kita juga paham banyak mafia lelang ini yang bermain, dan kita mengindikasikan di sana," ujar Josiah.

Ketidakhadiran pihak Bank Sahabat Sampoerna dan undangan kepada Buyung Hamzah selaku pemenang lelang yang diwakili kuasa hukumnya, menambah daftar kecurigaan di internal Komisi A DPRD Surabaya.

Ia pun akan mengupayakan agar seluruh pihak bisa dihadirkan, sehingga dugaan lelang rumah secara sepihak itu segera menemui titik terang.

"Kita akan berusaha mendatangkan semua pihak, terutama pembeli. Karena kita harus mengetahui runtutan pasti dari proses lelang, ini yang paling utama. Karena mohon maaf, ini kita tengarai bahwa ada cara yang salah dalam proses lelang ini," ucap dia.

Dinilai tak masuk akal

Dia menilai, pelelangan rumah itu tidak masuk akal karena terjual seharga Rp 4,1 miliar. Harga itu juga jauh dari nilai harga pasar.

"Tidak masuk akal, karena cuma Rp 4 miliar. Jadi kita kan pernah juga kerja di bank, pastinya enggak akan jauh dengan nilai jaminannya. Jadi kalau kamu utang lebih dari Rp 4 miliar, ya enggak akan dilelang dari situ," kata dia.

Karena itu, ke depan dirinya akan memanggil seluruh pihak yang terkait dalam proses lelang yang diduga dilakukan sepihak oleh pihak bank itu.

"Kita akan lihat benar-benar. Ini ada permainan atau tidak. Jadi pihak-pihak yang terkait dengan lelang mulai dari pihak bank, pembeli, hingga KPKNL nya ini harus hadir. Kita lihat tadi nggak hadir, dan pihak banknya juga seenaknya sendiri," kata dia.

Namun, upaya dirinya untuk bisa dipertemukan dengan Buyung Hamzah tak mendapat respons.

"Saya cuma minta secara personal, saya mau ketemu secara langsung, mau bicara baik-baik sama dia, gimana kalau bisa kita tetap di rumah situ," ujar Olivia.

Ia mengaku, semenjak rumah itu dieksekusi oleh PN Surabaya, ia tak lagi memiliki tempat tinggal.

Olivia bersama keluargamya harus mengungsi di rumah kerabatnya. Bahkan, sering berpindah-pindah tempat.

"Saya terus terang keluarga kita itu tercerai-berai, ada yang tinggal di keluarga, ada yang kita berusaha cari kontrakan juga, tapi masih belum ketemu Jadi sementara ini masih numpang di rumah keluarga saya," kata Olivia.

Jika dirinya bisa dimediasi dengan Buyung Hamzah, ia berkomitmen akan menebus kembali rumahnya tersebut, meski jika harganya lebih besar dari nominal harga yang dilelang.

"Kalau seumpama bisa ditebus balik, ya kita tebus balik atau gimana. Tapi sampai sekarang kita masih belum ketemu karena dari pengacaranya pemenang lelang itu belum atur waktu, dan mereka bilang nanti saja. Saya ya sabar aja lah menunggu itu," tutur Olivia.

Proses lelang diklaim sesuai aturan

Sementara itu, kuasa hukum Buyung Hamzah, Davy Hendranata mengatakan, kliennya mangkir dari panggilan karena memiliki kesibukan di Jakarta.

"Kebetulan di Jakarta, kalau eksekusi beliau memantau," kata Davy.

Ia menegaskan, Buyung Hamzah selaku pemenang lelang, lanjut Davy, memiliki kuasa hukum penuh tentang penggunaan rumah hasil lelang itu.

Menurutnya, proses kliennya memenangkan lelang rumah tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mana kala proses lelang itu terjadi, kita kan pemenang tunggal jadi kalau objek itu 10, 11, 14, atau 12 miliar saya tidak tahu itu dalil dari mana, jelas atau tidak dasarnya. Namun kuasa lelang dengan harga 4,125 miliar itu pesertanya tunggal. Kalau harga murah itu pasti akan banyak pesertanya," kata Davy.

Ia juga menjelaskan bahwa proses lelang itu dilakukan terbuka dan diumumkan di koran dan website www.lelang.go.id.

"Jadi semua bisa mengakses. Sehingga menurut hemat kami, berdasarkan fakta dan data  tentu tidak ada permainan di situ dan semua bisa ikut," tutur Davy.


Penjelasan pihak bank

Sebelumnya, Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma mengatakan bahwa pelelangan rumah senilai Rp 14 miliar milik salah satu nasabahnya itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, Bank Sahabat Sampoerna senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada.

Tak hanya itu, Bank Sahabat Sampoerna juga senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

Ia mengaku siap menghadapi proses pengadilan yang diajukan pemilik rumah, Olivia ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Ibu Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada," kata Ridy melalui keterangan tertulis.

Ia kembali menegaskan, proses penjualan obyek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang," ujar dia.

Pihak bank, lanjut Ridy, akan selalu senantiasa menghargai kepercayaan nasabahnya.

"Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan," ucap Ridy.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/130724878/rumah-rp-14-miliar-nasabah-bank-dilelang-sepihak-pemilik-tak-punya-tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke