Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bendahara Puskesmas di Medan Diduga Korupsi Rp 2,4 Miliar untuk Arisan "Online", Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/11/2021, 19:14 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Esthi Wulandari dituntut 7,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/11/2021).

Dia didakwa karena dinilai bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 2,4 miliar. Dana yang dikorupsinya itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, salah satunya untuk arisan online.

Baca juga: Pemilik Arisan Online di Jambi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Bondan Subrata mengatakan uang yang dikorupsi terdakwa terkait dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3,4 miliar.

“Uang itu diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian obat, alat kesehatan dan kegiatan operasional puskesmas,” ujar Bondan melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Wajah Penipu Arisan Online Viral di Medsos, Diduga Tipu 50-an Orang, Korbannya Rugi Ratusan Juta Rupiah

Bondan menjelaskan, praktik korupsi terdakwa dilakukan sejak April 2019 hingga Desember 2019. Dalam ini, hal terdakwa yang merupakan eks Bendahara Puskemas Glugur, menggunakan dana itu, untuk kepentingan pribadi.

“Salah satunya untuk mengikuti arisan online, sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas dan mengakibatkan total kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," rinci Bondan.

Baca juga: Kasus Arisan Online Fiktif di Salatiga Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Bandar Sebut 60 Admin Terlibat Kriminal Berjemaah

Diminta bayar denda Rp 300 juta dan dana pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar

Selain dituntut 7,5 tahun penjara, terdakwa juga diminta membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu JPU juga menuntut Esthi membayar pengganti kerugian negara Rp 2,4 miliar.

Ketentuannya dana pengganti dibayar paling lama setahun setelah putusan inkrah. Jika tidak maka hartanya disita untuk dilelang.

Namun jika masih tidak cukup maka terdakwa akan dipidana penjara selama 4 tahun lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com