KOMPAS.com - Suami istri di Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial AW (24) dan HG (30) ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Untuk mengelabui petugas, salah satu tersangka nekat menyembunyikan barang haram jenis sabu-sabu itu di celana dalam.
Baca juga: Terjebak Banjir Saat Diksar, Dua Mahasiswi IAIN Parepare Tewas, Ini Kronologinya
"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personel Polwan Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dalam celana dalam yang dikenakannya saat itu," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak AKP Joko Sutriayatno, di Pontianak, Senin.
Setelah itu, HG mengakui, barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual lagi di Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau.
Baca juga: Pengedar Sabu Sasar Petani Rumput Laut di Perbatasan RI-Malaysia, Disebut untuk Tambah Stamina
Dilansir dari Antara, suami istri tersebut merupakan warga Kecamatan Sengkayam, Sanggau.
Keduanya ditangkap polisi di Jalan Tanjung Raya II, Kompleks Swadiri Permata, Kecamatan Pontianak Timur.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga setempat yang mencurigai kegiatan AW dan HG.
Baca juga: Pengedar Sabu Sasar Petani Rumput Laut di Perbatasan RI-Malaysia, Disebut untuk Tambah Stamina
Sementara itu, dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan tiga plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,66 gram.
Lalu ada tiga butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,45 gram. Polisi juga amankan dua buah alat isap sabu-sabu (bong), dan dua unit ponsel.
Keduanya saat ini telah digelandang ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.