Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Arisan Online di Jambi Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Kompas.com - 27/11/2021, 07:45 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Dony Aprian

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi menuntut Devi Sihotang, pemilik arisan online amanah untung, tiga tahun penjara, Kamis (25/11/2021).

Terdakwa Devi Sihotang terbukti bersalah dengan dasar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Dituntut 3 tahun (penjara). Denda RP 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU Kejaksaan Tinggi Jambi, Diah, kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Tergiur Rp 2 Juta Jadi Rp 4 Juta dalam 20 Hari, Sri dan 39 Rekannya Tertipu Investasi Arisan Online

Devi dijerat Pasal 45 A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008.

Aksi Devi dinilai sudah membuat rugi peserta arisan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Endorse dua influencer

Saat menjalankan aksinya, Devi memanfaatkan media sosial untuk menarik peminat. Terdakwa menggunakan jasa influencer agar calon peserta semakin percaya.

Dua nama selebgram yang di-endorse oleh terdakwa yang termuat dalam dakwaan, di antaranya @putriandini dan @sherluwinsyah. Beberapa selebgram tidak disebutkan.

Baca juga: Bawa Lari Uang Miliaran Rupiah, Bandar Arisan Online Fiktif Ditangkap

Pada surat dakwaan disebutkan juga, untuk membuat orang semakin percaya, terdakwa benar-benar membayarkan keuntungan arisan kepada sejumlah orang. Namun, yang dibayarkan hanya arisan yang dalam jumlah kecil.

Dalam sidang yang diketuai Hakim Alex Pasaribu, berdasarkan surat dakwaan, setidaknya tiga orang peserta arisan benar-benar dibayarkan. Namun, untuk yang tidak dibayarkan jauh lebih banyak.

Setelah beberapa waktu, sejumlah peserta arisan yang tidak dibayarkan keuntungannya mulai resah dan menanyakan hal itu kepada admin akun Instagram Arisan Amanah Untung.

Terdakwa kemudian menghilang dengan dalih bangkrut.

Uang dari peserta diduga dikuasai dan digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Kerugian yang diderita korban bervariasi antara Rp 20 juta dan Rp 30 juta, juga ada yang di kisaran Rp 2 juta.

Sebelumnya, Polda Jambi mencatat, diduga ada 334 korban yang tertipu dengan total uang lebih dari Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com