BANDUNG, KOMPAS.com - Menyusul adanya kebijakan pemerintah yang kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Polda Jabar bakal melakukan langkah pembatasan kegiatan masyarakat.
Berikut beberapa langkah yang akan dilakukan Polda Jabar, menyusul libur Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru 1 Januari 2022.
Baca juga: Aturan Perjalanan Saat Nataru, Wajib Vaksin, SKM, dan Ditempel Stiker
1. Ratusan lokasi wisata akan ditutup
Salah satunya dengan menutup atau meniadakan kunjungan ke tempat wisata di Jawa Barat untuk menghindari terjadinya kerumunan yang dapat memicu kembali penyebaran virus Covid-19 di Jawa Barat.
Erdi mengatakan bahwa polisi sudah mendata ratusan objek wisata di Jawa Barat yang biasa dikunjungi wisatawan.
Baca juga: PNS Dilarang Cuti Saat Libur Nataru, Pengecualian, dan Sanksinya
2. Pemberlakuan buka tutup jalan
Selain meniadakan kunjungan, polisi juga akan menerapkan buka tutup jalan sebagai antisipasi arus lalu lintas di wilayah objek wisata
"Untuk objek wisata itu pun akan ditiadakan, dari masalah arus lalu lintas, kita akan buka tutup, mengapa ditiadakan, karena kita sesuaikan level PPKM 3, itu ada pembatasan" kata Erdi di Mapolda Jabar, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Polda Banten Akan Berlakukan Ganjil Genap ke Tempat Wisata Saat Libur Nataru
3. Pemberlakuan "Check Point" dan gerai vaksin
Selain itu, Polda Jabar juga kembali membuat perencanaan pengamanan seperti tahun sebelumnya, seperti membuat check point di rest area maupun di mulut pintu tol serta membuat gerai vaksin, dan kembali memfungsikan aplikasi peduli lindungi.
"Intinya check point tetap dilaksanakan, rest area di pintu tol, di jalur tikus, dengan langkah-langkah kita cek vaksinasinya, dan akan memutarbalikkan arus, apabila situasi tidak mengizinkan. Jadi oleh karena itu polda Jabar tetap melakukan pencegahan," ucap Erdi.
Baca juga: Jelang Nataru PPKM Level 3 Berlaku di DIY, Sultan HB X: Jangan Khawatir
4. Pemeriksaan surat vaksin hingga hasil tes antigen
Nantinya, polisi juga akan memeriksa surat-surat kendaraan, surat vaksin, hingga tes antigen. Namun hal tersebut masih tentatif tergantung seberapa besar kendaraan dari luar daerah yang masuk jawa barat.
"Kita lihat dulu, bagaimana eskalasinya pada saat nanti, kalau sekiranya harus dibalikkan, nanti satgas di cek poin tersebut yang melakukan," ucap Erdi.
Dalam aplikasinya, tindakan petugas di lokasi check point di beberapa titik ini akan dilakukan secara humanis, baik kepada pengendara dari luar daerah maupun ke warga daerah Jabar.
"Ini kita tentunya lakukan secara humanis untuk mengimbau dan melindungi masyarakat di jawa barat, terutama di kota Bandung," ucapnya.
5. Larangan perayaan tahun baru dengan kembang api
Selain itu, Polisi juga melarang adanya perayaan tahun baru dengan menyalakan kembang api.
"Kembang api ditiadakan, tidak boleh ada, kita melihat nanti, apakah ada informasi tersebut, tentunya jika ada kita akan razia dan kita akan musnahkan," ucap Erdi.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah saja saat libur perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, hal tersebut dilakukan guna membantu menekan penyebaran Covid-19.
"Ini peran dari masyarakat, ketika libur nanti, ketika pemerintah sudah melarang, tolong ikuti saja, dengan keluarga di rumah berkumpul, waktu-waktu bahagia ini di rumah akan membantu pemerintah dalam mencegah Covid-19," pungkas Erdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.