SALATIGA, KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan anak kandung kandung yang dilakukan MS (42) warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, sudah memasuki tahap penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Salatiga.
"Penyerahan berkas tahap 1 sudah kita lakukan kemarin. Jika tidak ada kendala, selanjutnya nanti penyerahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto, Senin (29/11/2021).
Perbuatan yang dilakukan MS kepada anaknya tergolong keji. Dia tega mencabuli kepada anaknya sejak 2009.
Bahkan, sejak Agustus 2021 anaknya tersebut dipaksa melayani nafsu bejatnya sebanyak dua hingga tiga kali seminggu.
Tak kuat menerima perbuatan ayahnya, korban yang masih SMP ini mencoba bunuh diri di sekolahnya.
Namun korban diselamatkan oleh gurunya, yang kemudian melapor ke polisi. Korban sudah tiga kali coba bunuh diri.
Satreskrim Polres Salatiga yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak cepat menangkap MS.
"Kita mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah, keluarga, dan lingkungan. Pendalaman dilakukan karena perbuatan ini dilakukan oleh orangtua yang satu rumah," terangnya.
Akibat perbuatan MS, kelamin korban mengalami luka hingga membuatnya susah berjalan.
Perbuatan MS kepada korban, pernah diketahui istrinya. Namun bukannya insyaf, MS malah melakukan kekerasan kepada istrinya.
"Istrinya dipukuli sehingga takut. Selain itu juga diancam tidak diberi uang," kata Nanung.