BANDUNG, KOMPAS.com - Dua kelompok pemuda di Bandung, Jawa Barat saling bersitegang hingga mengakibatkan penusukan terhadap dua orang pelajar.
Salah seorang pelajar tewas dan satu orang lagi berhasil diselamatkan setelah ditangani secara medis.
Baca juga: Bandung Segera Miliki Rumah Sakit Khusus Penyakit Kanker, Jantung, dan Otak
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Asep Saepudin mengatakan, perisitiwa ini terjadi pada 10 Oktober 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.
Mulanya, pelaku berinisial VS (19, IA (18) dan S (22) berada di Taman Musik di Jalan Belitung.
Mereka bertemu dengan kelompok korban MI (15) dan TM (16) yang saat itu tengah nongkrong sambil minum kopi.
Pelaku berinisial VS kemudian meminjam jarum pembuka sim card ponsel kepada korban, namun korban tak memilikinya.
"Salah satu orang dalam kelompok korban menyampaikan bahwa yang ada hanya tusuk sate saja," kata Asep di Mapolsek Bandung Wetan, Sabtu (27/11/2021).
Baca juga: Bocah 10 Tahun di Bandung Barat Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Duga Ditembakkan dari Hutan
Saat hendak pergi, pelaku VS secara tidak sengaja menendang kopi dari salah satu kelompok korban sehingga mereka pun bersitegang.
"Sebelumnya juga dua kelompok ini juga pernah terjadi bersitegang di beberapa titik di Kota Bandung, sehingga berlanjut ke situ," ucapnya.
Ketika mereka hendak membubarkan diri, terjadi perkelahian.
Korban yang membonceng temannya dikejar dan dipepet di Jalan Aceh oleh para pelaku.
"Kemudian VS juga berantem dengan MI dibantu oleh IA dan S, sehingga terjadi penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali," katanya.
Baca juga: Percobaan Perampokan Sasar Pedagang Nasi Goreng Hingga Warung Kelontong di Bandung.
Tusukan itu mengenai bagian dada dan punggung korban MI.
Akibatnya, korban meninggal dunia.
Teman korban TM yang mencoba membantu malah dikeroyok oleh para pelaku dan mengakibatkannya babak belur.
TM juga mendapatkan luka tusuk di bagian dada sebelah kanan.
"Korban (MI) meninggal dibawa ke rumah sakit, sedang korban TM bisa diselamatkan," ucapnya.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tersangka Pinjol Ilegal di Sleman Ditolak Hakim PN Bandung
Polisi yang mendapatkan laporan itu kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil menangkap pelaku pada 24 Oktober 2021 di kediamannya masing-masing.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sarung pisau, dua stik, dan pakaian.
"Pisau itu disiapkan dari rumah untuk jaga-jaga sehingga mereka gunakan pisau itu," ucapnya.
Menurut Asep, para pelaku merupakan warga Pasir Koja, Kota Bandung.
Beberapa di antara mereka adalah pelajar, sedangkan yang lainnya putus sekolah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 jo 170 ayat (2) ke 3e KUH pidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.