Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Menikam Istri di Bilik ATM Ditangkap, Terungkap Fakta soal Pelaku

Kompas.com - 26/11/2021, 07:47 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Suami yang menikam istri di bilik anjungan tunai mandiri (ATM), Ranto Efendi Manik (27), ditangkap polisi di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

 

Pelaku diciduk polisi di salah satu kos di Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, pada Kamis (25/11/2021) dini hari.

 

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian pelaku saat melakukan penikaman, sepeda motor, ponsel dan dompet korban berisi kartu ATM.

 

Baca juga: Kronologi Istri Ditusuk Suami di Bilik ATM, Ini Penyebabnya

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, korban penikaman merupakan istri pelaku berinisial AF (20).

 

Peristiwa itu terjadi saat pelaku masuk ke bilik ATM dan langsung menyerang dan menikam korban dengan pisau dari belakang.

 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat Pada Selasa (23/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.

 

“Kita mengidentifikasi pelaku merupakan suami korban sendiri. Kita lakukan pemeriksaan dari saksi-saksi dan hasil olah TKP,” kata Banuara kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Kamis malam.

 

Baca juga: Cerita Juru Parkir Selamatkan Ibu Muda yang Ditusuk Suami Sendiri di Bilik ATM, Pelaku: Harus Mati Kau, Kita Belum Cerai

 

Menurut Banuara, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.

 

Banuara mengatakan, pelaku ternyata baru 1 bulan bebas dari hukuman penjara.

 

Rantu Efendi Manik diketahui sudah 4 kali terlibat kasus tindak pidana dan menjalani 3 kali hukuman penjara. 

 

Adapun motif penikaman yang dilakukan pelaku, karena sakit hati akan diceraikan istrinya.

 

“Pelaku tidak terima dan pelaku juga menduga bahwa istrinya melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan pasangan suami istri. Jadi motifnya dia sakit hati dan dendam atau pun cemburu karena mau diceraikan,” kata Banuara.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Kasus KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Banuara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com